Syarat dan Cara Membuat e-KTP Baru dari Awal

e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) adalah KTP digital berbasis data biometrik yang berlaku secara nasional dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan tetap seumur hidup.

Berikut adalah cara membuat e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) untuk penduduk baru atau pemula yang belum pernah punya KTP:

Syarat Membuat e-KTP

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan membuat e-KTP.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sudah berusia 17 tahun, menikah, atau pernah menikah
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Belum pernah memiliki KTP sebelumnya

Tempat Pengurusan:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
  • Atau kantor kecamatan yang memiliki layanan perekaman e-KTP

Dokumen yang Harus Disiapkan:

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan saat akan membuat e-KTP.

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta).
  • Surat pengantar dari kelurahan/kecamatan (jika belum pernah rekam).
  • Jika pindah domisili, bawa surat pindah dari daerah asal.

Langkah-Langkah Membuat e-KTP

Berikut dibawah ini langkah-langkah cara membuat e-KTP.

1). Datang ke Kantor Disdukcapil atau Kecamatan dan bawa semua dokumen persyaratan.

2). Perekaman Data

  • Dilakukan ditempat.
  • Data yang direkam:
    – Foto wajah
    – Sidik jari
    – Tanda tangan
    – Iris mata (opsional)

3). Verifikasi dan Validasi

Petugas akan mengecek kebenaran data dan kecocokan biometrik.

4). Tunggu Proses Cetak

  • Biasanya proses cetak memerlukan waktu 1–14 hari kerja.
  • Beberapa daerah bisa langsung cetak hari itu juga (tergantung sistem & alat).

5). Pengambilan e-KTP

Ambil e-KTP sesuai petunjuk petugas, atau akan diantar ke rumah (di beberapa daerah).

Berita terbaru