Perbedaan e-KTP dan KTP Digital yang Perlu Kamu Ketahui

e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku secara nasional. Dalam e-KTP menyimpan informasi pribadi seseorang, termasuk biometrik (sidik jari dan iris mata), sehingga unik dan tidak bisa digandakan.

Sedangkan KTP Digital, atau disebut juga IKD (Identitas Kependudukan Digital), adalah versi digital dari e-KTP yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone. Ini adalah inovasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah akses data kependudukan secara online.

Berikut adalah perbedaan utama antara e-KTP dan KTP Digital (IKD), antara lain:

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Demikianlah perbedaan antara e-KTP dan KTP Digital yang perlu kamu ketahui, semoga informasi diatas bermanfaat ya.

Berita terbaru