Cara Mencetak KTP Digital Online dan Offline dengan Mudah

Pernahkah Anda membayangkan bisa mencetak KTP sendiri di rumah tanpa harus mengantre dari subuh di kantor Dukcapil? Atau mungkin Anda bingung, katanya sudah ada KTP Digital (IKD), tapi apakah bisa diprint menjadi kartu fisik lagi jika dibutuhkan?

Di era transformasi digital ini, urusan cetak-mencetak dokumen kependudukan memang jadi jauh lebih fleksibel. Pemerintah mulai memfasilitasi warga agar bisa mandiri mengurus dokumennya. Nah, buat Anda yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan wujud fisik dari identitas digital Anda, yuk simak panduan cara mencetak KTP Digital baik secara online maupun offline berikut ini!

Memahami Konsep: Apakah KTP Digital Bisa Dicetak?

Sebelum kita masuk ke langkah teknis, ada hal penting yang perlu diluruskan. Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebenarnya dirancang untuk meminimalkan penggunaan kartu fisik. Namun, pemerintah juga memahami bahwa ada situasi tertentu yang masih membutuhkan dokumen fisik, atau mungkin Anda merasa lebih tenang jika memegang “hardcopy”.

Secara resmi, dokumen kependudukan yang bisa dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram adalah Kartu Keluarga (KK) dan Akta-akta Catatan Sipil yang sudah memiliki tanda tangan elektronik (QR Code).

Untuk KTP-el, wujud resminya tetaplah kartu berbahan plastik dengan chip. Tapi tenang, “mencetak” di sini juga bisa berarti proses mendapatkan kartu fisik baru melalui pengajuan digital.

1). Cara “Mencetak” via Online (Pengajuan Lewat Aplikasi)

Cara ini paling cocok buat Anda yang mager atau punya jadwal kerja yang padat. Anda tidak perlu datang untuk mendaftar, cukup lewat HP.

Langkah-langkahnya:

  • Gunakan Aplikasi Dukcapil Lokal: Hampir setiap daerah punya aplikasi sendiri (misal: Alpukat Betawi di Jakarta atau Klampid New di Surabaya). Unduh aplikasi sesuai domisili Anda.
  • Pilih Layanan Cetak KTP-el: Biasanya ada menu untuk pengajuan cetak ulang karena rusak, hilang, atau baru melakukan perubahan data di KTP Digital.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan foto KK dan surat keterangan hilang (jika hilang) atau foto KTP lama yang rusak.
  • Pilih Metode Pengambilan: Menariknya, beberapa daerah sudah bekerja sama dengan jasa ekspedisi (seperti Pos Indonesia). Jadi, setelah diproses secara online, KTP fisik Anda akan dicetak dan diantar langsung ke depan pintu rumah. Itulah arti sebenarnya dari mencetak KTP secara online!

2). Cara Mencetak Melalui Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Pernah lihat mesin yang bentuknya mirip ATM tapi warnanya biru atau hijau di mal atau pusat keramaian? Itulah Mesin ADM. Ini adalah cara paling mutakhir untuk mencetak KTP secara mandiri tanpa bantuan petugas.

Langkah-langkahnya:

  • Registrasi di Dukcapil: Anda harus sudah terdaftar dan memiliki akun IKD. Mintalah PIN untuk pencetakan dokumen kepada petugas (bisa dilakukan saat aktivasi IKD).
  • Datangi Mesin ADM Terdekat: Bawa data NIK dan PIN yang dikirimkan ke email Anda.
  • Proses Login: Masukkan NIK dan PIN atau scan QR Code yang Anda terima dari sistem Dukcapil di layar mesin.
  • Pilih Dokumen: Pilih menu “KTP-el”.
  • Proses Cetak: Mesin akan memproses dan dalam waktu kurang dari 2 menit, kartu KTP-el fisik akan keluar dari slot mesin, sama seperti saat Anda mengambil uang di ATM. Kualitas cetakannya pun standar resmi negara.

3). Cara Mencetak Secara Offline (Datang Langsung)

Jika Anda merasa lebih mantap berinteraksi langsung dengan petugas, cara konvensional ini tetap tersedia. Ini adalah cara paling akurat jika data digital Anda mengalami kendala.

Langkah-langkahnya:

  • Siapkan Resi atau Bukti IKD: Tunjukkan bahwa Anda sudah memiliki KTP Digital di aplikasi HP Anda kepada petugas loket.
  • Verifikasi Data: Petugas akan melakukan pindaian sidik jari untuk memastikan Anda adalah pemilik sah identitas tersebut.
  • Antrean Cetak: Jika blanko tersedia, petugas akan langsung memproses pencetakan kartu fisik Anda. Di banyak daerah, layanan ini sekarang sudah “One Day Service”—datang pagi, pulang bawa KTP.

Tips Penting: Jangan Mencetak KTP Digital Sembarangan!

Banyak beredar jasa di toko online yang menawarkan “Cetak Kartu IKD” atau “Ubah KTP Digital Jadi Kartu PVC”. Sangat disarankan untuk tidak menggunakan jasa ini. Mengapa?

  • Pencurian Data: Saat Anda mengirimkan tangkapan layar (screenshot) KTP Digital ke penjual jasa cetak, Anda baru saja memberikan seluruh data pribadi Anda (NIK, alamat, foto, tanda tangan) ke orang asing. Ini sangat rawan disalahgunakan untuk pinjol atau penipuan.
  • Keaslian Dokumen: KTP fisik resmi memiliki chip dan fitur keamanan khusus yang tidak bisa ditiru oleh percetakan rumahan. Kartu buatan jasa cetak online tidak akan bisa terbaca oleh card reader di bank atau instansi resmi.

Mencetak KTP Digital kini bukan lagi perkara sulit. Pilihan paling aman dan resmi adalah melalui pengajuan di aplikasi daerah (online), mesin ADM (mandiri), atau kantor Dukcapil (offline). Dengan memanfaatkan fasilitas resmi, data pribadi Anda tetap terjaga kerahasiaannya dan dokumen yang Anda pegang memiliki legalitas penuh.

Berita terbaru