Cara Membuat KTP Digital Secara Online Cuma Lewat HP

KTP Digital adalah versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang disimpan dan ditampilkan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone. Ini adalah inovasi dari Dukcapil Kemendagri untuk mempermudah masyarakat mengakses identitas secara praktis dan aman.
Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk membuat KTP Digital, antara lain:
- Sudah memiliki e-KTP fisik.
- Memiliki smartphone berbasis Android/iOS.
- Nomor HP dan email aktif.
- Datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan untuk proses aktivasi pertama kali (sementara belum bisa sepenuhnya online).
Setelah memenuhi syarat diatas, berikut langkahh-langkah membuat KTP Digital dengan mudah.
1). Download aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Play Store.
2). Daftar akun pakai NIK & email.
3). Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
4). Masukkan kode OTP.
5). Data KTP & KK akan muncul di aplikasi.