Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

NIK e-KTP (Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah nomor identitas tunggal yang bersifat unik, tetap, dan melekat seumur hidup bagi setiap warga negara Indonesia yang tercatat dalam sistem kependudukan nasional.

Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar di pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan Anda, Anda dapat menggunakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut langkah-langkahnya:​

1). Akses Situs Resmi: https://idebku.ojk.go.id.​

2). Pendaftaran

  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.​
  • Pilih jenis debitur “Perseorangan” dan identitas “KTP”.​
  • Isi data pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email aktif.​

3). Unggah Dokumen

Siapkan dan unggah dokumen berikut:​

  • Foto/scan KTP asli.
  • Foto selfie sesuai instruksi yang diberikan.

4). Ajukan Permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Ajukan Permohonan”.​

5). Verifikasi dan Hasil

  • Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor.
  • OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.​

6). Cek Status Permohonan

Untuk memantau status permohonan, kunjungi menu “Status Layanan” di situs yang sama dan masukkan nomor pendaftaran Anda.

Berita terbaru