Cara Cek e-KTP yang Terdaftar di Pinjaman Online
Pernahkah kamu tiba-tiba merasa waswas saat mendengar berita tentang kebocoran data pribadi? Atau mungkin kamu pernah merasa tidak pernah meminjam uang, tapi tiba-tiba ada nomor tidak dikenal yang menagih utang lewat WhatsApp? Di era digital seperti sekarang, data e-KTP adalah aset yang sangat berharga sekaligus rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana pinjol adalah salah satu modus penipuan yang paling marak. Nah, agar kamu bisa tidur lebih nyenyak dan memastikan identitasmu tetap aman, yuk kita bahas cara cek apakah e-KTP milikmu terdaftar di layanan pinjol secara santai namun akurat!
Gunakan Layanan SLIK OJK (iDebku)
Cara paling akurat dan resmi untuk mengetahui riwayat kredit seseorang adalah melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. Dulu layanan ini dikenal dengan nama BI Checking.
Setiap kali seseorang melakukan pinjaman di lembaga keuangan resmi (termasuk pinjol yang terdaftar di OJK), data tersebut akan masuk ke dalam sistem ini. Berikut cara ceknya secara online:
- Buka Situs Resmi: Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
- Pendaftaran: Klik menu “Pendaftaran” dan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, hingga nomor identitas (NIK).
- Unggah Dokumen: Kamu akan diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP untuk verifikasi.
- Tunggu Verifikasi: Setelah mendaftar, OJK akan memverifikasi datamu. Jika berhasil, hasil iDeb (Informasi Debitur) akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan.
- Cek Hasilnya: Di dalam dokumen tersebut, lihat pada kolom “Kredit/Pembiayaan”. Jika ada nama aplikasi pinjol yang tidak kamu kenal dengan status “Lancar” atau bahkan “Macet”, maka fiks, datamu sudah disalahgunakan.
Manfaatkan Situs atau Aplikasi Skor Kredit
Selain lewat OJK, ada beberapa perusahaan rujukan kredit swasta yang bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memberikan informasi skor kredit secara cepat. Beberapa yang populer adalah IdScore (Pefindo) atau aplikasi sejenis yang menyediakan layanan cek skor kredit gratis.
Meskipun tidak sedetail iDebku OJK, layanan ini biasanya memberikan notifikasi jika ada aktivitas kredit baru yang menggunakan NIK kamu. Ini bisa menjadi langkah awal yang praktis untuk pemantauan rutin.
Cek Mandiri di Aplikasi Pinjol Populer
Jika kamu merasa curiga pada aplikasi tertentu, kamu bisa mencoba melakukan simulasi pendaftaran di aplikasi pinjol yang legal (terdaftar OJK).
- Masukkan nomor HP dan NIK kamu.
- Jika muncul notifikasi bahwa “NIK Anda sudah terdaftar” padahal kamu merasa belum pernah mendaftar, itu adalah indikasi kuat bahwa identitasmu sudah dicuri.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Terdaftar Pinjol Tanpa Izin?
Jangan panik! Jika hasil pengecekan menunjukkan ada pinjaman misterius atas namamu, lakukan langkah-langkah berikut:
1). Kumpulkan Bukti: Screenshot hasil SLIK OJK atau notifikasi pendaftaran yang menunjukkan identitasmu digunakan orang lain.
2). Hubungi OJK: Laporkan kejadian ini melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157.
3). Lapor ke Perusahaan Pinjol Terkait: Hubungi Customer Service aplikasi pinjol tersebut. Jelaskan bahwa kamu adalah korban pencurian identitas dan minta mereka untuk membatalkan pinjaman serta membersihkan namamu.
4). Lapor Polisi: Untuk perlindungan hukum yang lebih kuat, buatlah laporan polisi (LP). Surat laporan ini sangat berguna untuk membuktikan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain bahwa kamu bukan pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.
Tips Menjaga Keamanan e-KTP Agar Tidak Disalahgunakan
Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengurus drama pinjol. Berikut tips santai untuk menjaga e-KTP:
1). Watermark Foto KTP: Jika harus mengirim foto KTP untuk verifikasi (misal: buka rekening bank atau daftar e-wallet), berikan watermark tulisan tangan secara digital atau fisik. Contoh: “Hanya untuk Verifikasi Bank X – Tanggal DD/MM/YYYY”. Letakkan di area yang tidak menutupi data penting tapi sulit dihapus.
2). Jangan Sembarang Klik Link: Hindari mengklik link mencurigakan dari SMS atau WhatsApp yang meminta data pribadi.
3). Waspada Fotokopi KTP: Jangan tinggalkan fotokopi KTP sembarangan, dan jika ada sisa fotokopi yang tidak terpakai, lebih baik dihancurkan (digunting-gunting) sebelum dibuang.
Mengecek status e-KTP secara berkala lewat SLIK OJK adalah bentuk “investasi” ketenangan pikiran di zaman digital. Dengan mengetahui lebih awal, kamu bisa mengambil tindakan sebelum bunga pinjaman tersebut membengkak dan merusak skor kreditmu di masa depan. Yuk, mulai lebih peduli dengan data pribadimu!